Berita Solo Terbaru

Imbas Kelonggaran PPKM Level 3 : Volume Kendaraan Naik 35 Persen, Satu di Antaranya Mulai Tatap Muka

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Arus lalu lintas di Palang Joglo Solo.

Kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri.

Baca juga: Berani Melawan, Bidan di Karanganyar Sempat Mengejar Jambret yang Rampas Uangnya Jutaan Rupiah

Baca juga: Jalan Protokol di Sukoharjo Tetap Gelap, Dishub Belum Akan Menyalakan Lampu Meski PPKM Turun Level

Serta kendaraan Satgas PPKM Darurat dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya tetap memberlakukan penutupan dan penyekatan di ruas jalan Kota Solo.

"Pemberlakuan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan mobilitas masyarakat di malam hari," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, penyekatan dibatas kota tetap diberlakukan dengan sasaran pengecekan roda empat dan roda dua termasuk pelat luar Kota Solo.

Pengecekan ini melalui aplikasi PeduliLindung, dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

"Penyekatan ini lebih ke sosialisasi alserasi vaksin, serta tidak diberlakukan sistem putar balik sehingga  ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat belum tervaksin Polresta Solo juga akan melakukan vaksinasi bagi masyarakat yang tersekat.

"Bilamana saat penyekatan adanya gerai vaksin, akan kami arahkan vaksinasi," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang telah tervaksin untuk mendownload aplikasi PeduliLindung.

Arahan Gibran

Akhirnya yang ditunggu-tunggu warga Kota Solo tiba.

Malam ini Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan penurunan level PPKM di Kota Solo.

Setelah sebelumnya level 4 kini menjadi level 3.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menuturkan bahwa dengan turunnya PPKM tersebut akan ada pengkondisian terhadap situasi level tersebut.

Baca juga: Gibran Mantap Potong Tunjangan PNS untuk Tambal Kas Daerah, Sebut Tak ada yang Protes ke Dirinya

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Solo Raya: Sekolah Tatap Muka Boleh Digelar, PKL Bisa Jualan Sampai Malam

Halaman
1234

Berita Terkini