Berita Solo Terbaru

Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Solo Hari Ini, Langgar Aturan PPKM Level 3 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Surakarta bersama tim gabungan lakukan pembubaran resepsi pernikahan warga di Kampung Serut, Mojosongo karena melanggar aturan PPKM, Minggu (12/9/2021).

Selain waktu makan di tempat makan atau restoran lebih longgar dari 30 menit jadi satu jam, ada lagi kelonggaran yang diberikan untuk masyarakat.

Mulai 7-13 September nanti, hajatan boleh dilaksanakan. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat di Masa PPKM, Berikut Aturan Terbarunya

Baca juga: Apakah PPKM Level 2-4 Jawa Bali Bakal Diperpanjang Lagi Hari Ini? Simak Data Kasus Covid-19 Sepekan

Sekertaris Badan Kesbangpol Boyolali Suratno mengatakan, dalam Perpanjangan PPKM Level 3 di Boyolali ini ada kelonggaran bagi masyarakat. 

Hajatan yang diperbolehkan ini hanya untuk Ngunduh Mantu dan Khitanan. Sedangkan hajatan lainnya belum diperbolehkan.

Hajatan sudah diperbolehkan untuk digelar.

Baca juga: PPKM Solo Level 3, TSTJ Buka Kembali Akhir Pekan Ini, Satpol PP Siaga Pelototi Prokes Pengunjung

Hanya saja, jumlah undangan maksimal 20 orang.

"Teknis penyelenggaraan hajatan itu dilakukan secara drive thru atau banyu mili," ujar Suratno, kepada TribunSolo.com, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, masyarakat yang menyelenggarakan hajatan juga wajib menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. 

Yang tak kalah penting lagi, untuk orkes hiburan yang biasa ada disetiap hajatan, tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara juga wajib ijin ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Ijab Qobul tetep dilaksanakan di KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

" Jumlah undangan, ijab qobul juga maksimal 10 orang," pungkasnya.

Aturan PPKM Sukoharjo 

PPKM Level 3 Sukoharjo kembali diperpanjang satu minggu, hingga 13 September 2021.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, dalam perpanjangan ini, ada sejumlah aspek yang dilonggarkan. 

Halaman
1234

Berita Terkini