Berita Solo Terbaru

Satpol PP Bubarkan Resepsi Pernikahan di Solo Hari Ini, Langgar Aturan PPKM Level 3 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kota Surakarta bersama tim gabungan lakukan pembubaran resepsi pernikahan warga di Kampung Serut, Mojosongo karena melanggar aturan PPKM, Minggu (12/9/2021).

Seperti waktu makan di rumah makan, kini diperpanjang dari 30 menit menjadi 60 menit.

Baca juga: Syarat Perjalanan Menggunakan Kereta hingga Pesawat di Masa PPKM, Berikut Aturan Terbarunya

Baca juga: PPKM Level 3 di Solo Dijalankan dengan Segala Kelonggaran, Gibran Sebut Zona Orange Menuju Kuning

"Meski waktu makannya bisa lebih lama, tapi tetap jangan digunakan untuk nongkrong," katanya, Selasa (7/9/2021).

Bupati meminta kepada masyarakat agar menyikapi kelonggaran ini dengan dewasa. 

Supaya, Satgas Covid-19 tidak perlu membubarkan atau menutup tempat yang digunakan untuk nongkrong, atau menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Tengah PPKM Level 3 Sragen, Siswa dan Guru yang Sakit Dilarang Masuk

"Masyarakat pasti capek melihat kita melakukan operasi, kita juga capek," ujarnya. 

"Saat inikan sudah ada aturan, masyarakat juga bisa membaca, jadi harus sadar dan berlatih dewasa," imbuhnya. 

Bupati bersama jajarannya masih rutin melakukan sidak di pasar-pasar tradisional di Kabupaten Sukoharjo. 

Dalam pantauannya, protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat sudah cukup baik.

Baca juga: PKL Alun-alun Klaten Curhat, Berharap Jam Operasional Malam Diperpanjang Usai PPKM Menjadi Level 3

Selain itu, Bupati juga meninjau perputaran ekonomi di pasar tradisional. 

"Ada pedagang yang bilang sepi, ada yang bilang biasa saja, ada juga yang bilang ramai saat pandemi Covid-19," katanya. 

"Tapi pada intinya, perputaran ekonomi masih tetap berjalan, dan harga kebutuhan pokok masih cenderung stabil," pungkasnya. 

Aturan PPKM di Solo

PPKM Kota Solo kini masih bertahan di Level 3 hingga 13 September mendatang. 

Pemkot Solo melakukan beberapa penyesuaian aturan yang diterapkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Solo Gibran. 

Salah satu yang terbaru adalah diijinkannya untuk warga makan di tempat umum seperti  warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan selama 60 menit.

Baca juga: Catat! Meski Sudah PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan di Wonogiri Masih Dilarang

Baca juga: Protes PPKM Level 4, Ibu Ini Mendadak Buka Baju di Depan Anggota DPRD, Menangis Tak Dapat Bantuan

Halaman
1234

Berita Terkini