"Dari Kali Samin inilah yang kemudian mengalir sampai masuk ke aliran Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.
Baca juga: Para perempuan Ini Senang Bisa Membuat Kerajinan Tangan dari Limbah Koran
Iqbal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, M juga sudah pernah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan kasus yang sama.
Namun hal ini tidak diindahkan dan M masih melakukan pelanggaran.
"Apa alasannya, serta jeratan selanjutnya masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Selain pengusaha ciu tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap 45 home industri tekstil di Polokarto dan 8 Perusahaan plastik di kawasan Grogol.
"Masih dalam penyelidikan, Namun juga pernah mendapat sanksi administratif dari DLHK," jelasnya. (*)