Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polda Jateng telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pencemaran sungai Bengawan Solo.
Keduanya yakni berinisial H (36) dan J (40) yang merupakan warga Polokarto, Sukoharjo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menyampaikan bahwa keduanya terbukti membuang limbah dari hasil produksi ciu di Bengawan Solo.
"Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara kedua tersangka menyedot limbah dari tempat produksi menggunakan alat berupa diesel dan disalurkan lewat selang berdiameter 2 dim," ungkapnya kepada Tibunsolo.com, Jumat (17/9/2021).
Baca juga: Wanita Asal Sukoharjo Diperiksa Polisi, Terkait Kasus Pencemaran Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Bagikan Potret Mendiang Kasino yang Wafat 24 Tahun Silam, Indro Warkop Tulis Pesan Menyentuh
Iqbal menjelaskan limbah tersebut dimasukan ke dalam tandon penyimpanan limbah kapasitas 1.000 liter yang sudah disiapkan di atas mobil pick up.
"Kemudian tandon dibawa ke tempat pembuangan yaitu di pekarangan salah satu warga di Polokarto," ungkapnya.
Pekarangan tersebut sudah dibuat empang sebelumnya untuk membuang limbah.
Tempat pembuangan limbah, berada di pinggir Sungai Samin.
"Jarak kurang lebih 10 meter yang merupakan anak Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.
M Iqbal Al Qudusy menjelaskan, penangkapan setelah adanya informasi tentang pembuangan limbah pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Penyelidikan tersebut di beberapa tempat hingga pukul 15.00 WIB.
"Barulah menemukan di TKP yaitu di salah satu pekaranan warga Polokarto, Sukoharjo tersebut," ujarnya.
Saat itulah, keduanya kedapatan membuang langsung limbah ciu tersebut.
"Oleh karena itu keduanya diamankan beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukoharjo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Menurutnya, tersangka H dan J melanggar tindak pidana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Baca juga: Temani Betrand Peto dan Thalia Putri Onsu Sekolah Online, Penampilan Sarwendah Jadi Sorotan
Baca juga: Tak Lazim, Ratusan Ikan di Anak Sungai Bengawan Solo Mati Misterius, Diyakini ini Penyebabnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutupnya.
Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa satu orang perempuan asal Sukoharjo terkait kasus pencemaran sungai bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menyampaikan, mereka saat ini memeriksa seorang wanita terkait kasus pencemaran sungai bengawan Solo.
Wanita tersebut diduga sebagai penyebab tercemarnya sungai Bengawan Solo.
Baca juga: Terpopuler Solo Hari Ini: Kebakaran Hebat di Mojosongo Hingga Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu
Baca juga: Limbah Ciu Cemari Bengawan Solo, Wali Kota Gibran Akan Hubungi Bupati Sukoharjo untuk Cari Solusi
Temuan ini merupakan hasil penyelidikan antara Polres Sukoharjo dan tim Ditreskrimsus Polda Jateng selama beberapa hari lalu.
"Tim sudah terjun sejak minggu lalu dan melakukan pemantauan secara langsung, serta mencari keterangan dari sejumlah saksi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (14/9/2021).
Menurut Iqbal, dari hasil penyelidikan sementara, dia mencurigai seorang wanita pengusaha home industri ciu dengan inisial M.
Baca juga: Dianggap Limbah, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Air Buangan AC yang Tak Banyak Orang Tahu
"Dua alat bukti sudah kita dapat, saat ini masih menunggu hasil lab keluar," terangnya.
Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni membuang limbah pengolahan alkohol.
Limbah tersebut dibawa menggunakan tangki dan bak terbuka.
Baca juga: Tukang Kayu Asal Klaten Ciptakan Sepeda Social Distancing Ala Corona dari Limbah Kayu
"Dia membuang limbah ketika malam hari," jelasnya.
Menurutnya, ada yang dibuang di sawah, ada yang dibuang di perternakan, ada juga yang dibuang ke Kali Samin.
"Dari Kali Samin inilah yang kemudian mengalir sampai masuk ke aliran Sungai Bengawan Solo," ungkapnya.
Baca juga: Para perempuan Ini Senang Bisa Membuat Kerajinan Tangan dari Limbah Koran
Iqbal mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, M juga sudah pernah mendapat sanksi administratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah dengan kasus yang sama.
Namun hal ini tidak diindahkan dan M masih melakukan pelanggaran.
"Apa alasannya, serta jeratan selanjutnya masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Selain pengusaha ciu tersebut, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap 45 home industri tekstil di Polokarto dan 8 Perusahaan plastik di kawasan Grogol.
"Masih dalam penyelidikan, Namun juga pernah mendapat sanksi administratif dari DLHK," jelasnya. (*)