Menurutnya, tersangka H dan J melanggar tindak pidana setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Baca juga: Temani Betrand Peto dan Thalia Putri Onsu Sekolah Online, Penampilan Sarwendah Jadi Sorotan
Baca juga: Tak Lazim, Ratusan Ikan di Anak Sungai Bengawan Solo Mati Misterius, Diyakini ini Penyebabnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan/atau Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 3 tahun, dengan denda paling banyak Rp 3 miliar," tutupnya.
Diperiksa Polisi
Polisi memeriksa satu orang perempuan asal Sukoharjo terkait kasus pencemaran sungai bengawan Solo.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al Qudusy menyampaikan, mereka saat ini memeriksa seorang wanita terkait kasus pencemaran sungai bengawan Solo.
Wanita tersebut diduga sebagai penyebab tercemarnya sungai Bengawan Solo.
Baca juga: Terpopuler Solo Hari Ini: Kebakaran Hebat di Mojosongo Hingga Bengawan Solo Tercemar Limbah Ciu
Baca juga: Limbah Ciu Cemari Bengawan Solo, Wali Kota Gibran Akan Hubungi Bupati Sukoharjo untuk Cari Solusi
Temuan ini merupakan hasil penyelidikan antara Polres Sukoharjo dan tim Ditreskrimsus Polda Jateng selama beberapa hari lalu.
"Tim sudah terjun sejak minggu lalu dan melakukan pemantauan secara langsung, serta mencari keterangan dari sejumlah saksi," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Selasa (14/9/2021).
Menurut Iqbal, dari hasil penyelidikan sementara, dia mencurigai seorang wanita pengusaha home industri ciu dengan inisial M.
Baca juga: Dianggap Limbah, Ini 5 Manfaat Luar Biasa Air Buangan AC yang Tak Banyak Orang Tahu
"Dua alat bukti sudah kita dapat, saat ini masih menunggu hasil lab keluar," terangnya.
Modus yang dilakukan terduga pelaku yakni membuang limbah pengolahan alkohol.
Limbah tersebut dibawa menggunakan tangki dan bak terbuka.
Baca juga: Tukang Kayu Asal Klaten Ciptakan Sepeda Social Distancing Ala Corona dari Limbah Kayu
"Dia membuang limbah ketika malam hari," jelasnya.
Menurutnya, ada yang dibuang di sawah, ada yang dibuang di perternakan, ada juga yang dibuang ke Kali Samin.