Dari hasil pengembangan, dua bulan yang lalu, salah satu pelaku, TS, juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59,5 juta," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan. (*)