Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sindikat pencurian handphone di FR Store kawasan Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo ditangkap polisi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus pembobolan konter HP ini.
Mereka adalah TS (41) warga Laweyan, Surakarta dan SK (43) Desa Pabelan, Kartasura yang melakukan aksi pencurian pada Senin (27/9/2021) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Kasus Mobil PNS Asal Nganjuk Dibobol Maling di Sragen, Polisi Telusuri Lewat CCTV
Baca juga: Kunci Masih Terpasang, Motor Warga Wonogiri Digondol Maling: Honda Beat Raib
"Kedua pelaku masuk ke sebuah konter di wilayah Kartasura dengan cara memanjat plafon, dan kemudian menjebol plafonnya," kata Kapolres,
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak 31 HP dari konter tersebut.
Para pelaku kemudian akan langsung menjual HP hasil curian mereka.
Baca juga: Viral Maling Gas Elpiji di Klaten Terekam CCTV, Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
"Korban melaporkan kejadian tersebut pada sore harinya. Dan dalam aksi pencurian itu, aksi mereka terekam kamera CCTV," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Kartasura, para pelaku hendak menjual barang curiannya ke konter yang ada di Kota Solo.
Dari hasil rekaman CCTV tersebut, Tim Resmob melacak ke sejumlah konter di pusat perbelanjaan di Plaza Singosaren, Solo.
Baca juga: Maling Motor di Sragen Tertangkap, Pelaku Beraksi saat Dini Hari: Terancam 5 Tahun Penjara
Benar saja, salah satu pemilik konter sempat ditawari puluhan hp oleh salah satu pelaku tersebut.
Belum sampai 24 jam, kedua pelaku berhasil diciduk oleh petugas kepolisian.
"Tim Resmob Polsek berhasil mengidentifikasi motor tersebut, kemudian malamnya diamankan salah satu pelaku TS," ujar Kapolsek Kartasura AKP Mulyanta.
Baca juga: Viral Maling Helm Milik Dishub di Depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ini Kata Polisi
"Setelah diperiksa mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya," imbuhnya.
Berbekal informasi dari TS, Tim Resmob langsung melakukan pengejaran ke wilayah Kabupaten Boyolali dan berhasil mengamankan SK.
Dari hasil pengembangan, dua bulan yang lalu, salah satu pelaku, TS, juga pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
"Yang hilang 31 hp, yang berhasil diamankan 24 hp, sisanya sudah dijual ke pihak lain, ini baru dilakukan pelacakan. Kerugian yang dialami korban sekitar Rp 59,5 juta," ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah dijebloskan ke tahanan Polsek Kartasura. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan. (*)