Kronologi Megawati Digugat Rp 40 Miliar oleh 4 Mantan Kader PDI-P, Ternyata Ini Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Politisi PDIP Geram Megawati Dikabarkan Meninggal, Buru Pelaku Hoaks: Nangis Darah Tetap Saya Tuntut

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP Henry Yosodiningrat dan Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta mengaku tak terima mendengar kabar hoaks meninggalnya Megawati Soekarnoputri.

Ia kini melaporkan akun-akun media sosial terduga penyebar berita bohong tersebut.

Henry mengaku dirinya kini enggan berdamai.

Baca juga: Ramai Megawati Menangis karena Jokowi Sering Dihina, Ini Tanggapan Wali Kota Gibran 

Baca juga: Teka-teki Jagoan PDIP di Pilpres 2024, Pengamat Sebut Megawati Berpeluang Pilih Ganjar daripada Puan

Dia memilih langsung melaporkan pelaku tanpa berkomunikasi dulu dengan akun-akun penyebar berita bohong itu.

“Saya langsung mengambil langkah hukum karena saya menganggap akan percuma (berkomunikasi). Polisi langsung sudah mengetahui tempatnya di mana dan langsung melakukan lidik,” ujar Henry kepada Kompas TV, Selasa (14/9/2021).

Ia melakukan pelaporan langsung karena melihat niat jahat para pelaku lewat tindakan rekayasa.

“Niat jahatnya ingin merusak nama baik saya, seakan-akan sedemikian cerobohnya saya. Maka, saya harus laporkan,” kata Henry.

“Kamu boleh nangis-nangis darah, saya akan tetap tuntut sampai ke mana pun,” imbuhnya.

Henry mengatakan, akun-akun media sosial itu merekayasa video lama berisi ucapan belasungkawa atas meninggalnya Nazarudin Kiemas, adik ipar Megawati.

“Itu pada 2019 wafatnya almarhum Nazarudin Kiemas, politikus senior PDI Perjuangan dan anggota DPR RI, yang kebetulan masih punya hubungan keluarga,” ujar Henry.

Rekayasa informasi oleh akun-akun itu berbeda dari kenyataan bahwa Megawati Soekarnoputri sedang dalam keadaan baik-baik saja.

“Mereka sunting sedemikian rupa dengan rekayasa seakan-seakan pernyataan itu saya kemukakan dalam kaitannya dengan wafatnya Ibu Mega. Padahal, Ibu Mega dalam keadaan sehat dan baik-baik saja,” kata Henry.

Ia pun melaporkan akun Youtube "Mahakarya Cendana" dan akun TikTok "Jatim070881" dengan pasal berlapis.

“Yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Kemudian, Pasal 27 ayat 3, pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE dan/atau pasal 14 serta pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana,” beber Henry.

Halaman
123

Berita Terkini