Tarif tersebut, lanjut dia, diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR seperti layanan, harga reagen, biaya administrasi overhead dan komponen biaya lainnya yang disusaikan pada kondisi saat ini.
Kemudian, Abdul meminta kepada semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk dapat mematuhi tarif yang telah putuskan oleh pemerintah tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut," ungkap dia menegaskan.
Abdul Kadir menambahkan hasil swab test PCR Covid-19 ini harus keluar dalam 1x24 jam.
"Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab RTPCR," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta kepada Dinkes provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, evaluasi tarif tertinggi tes PCR ini akan ditinjau ulang sesuai kebutuhan, demikian dikutip dari Kompas.tv dalam artikel Tok! Harga Tes PCR Turun Lagi: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 Ribu di Daerah Lain. (*)