Berita Solo Terbaru

Sempat Rp 475 Ribu, Kini Harga Test PCR di Solo Rp 275 Ribu, Dirut RSUD Dr Moewardi : Pelayanan Sama

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Petugas menata hasil swab test saat tracing untuk mengetahui terjangkit atau tidak Covid-19.

Tarif tes PCR sudah ditentukan. Di Pulau Jawa dan Bali, Rp 275 ribu dan  Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Jika ada penyedia yang mematok tarif lebih dari itu, silahkan laporkan ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran mewanti-wanti terhadap penyedia jasa Tes PCR untuk tidak menaikkan harga. 

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri: Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, Naik Pesawat Wajib PCR

Baca juga: Pengumuman! Harga Tes PCR Turun Lagi Jadi Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Daerah Lain Rp 300 Ribu

Girban menekankan untuk semua pihak yang menyediakan jasa tes PCR di Kota Solo harus menaatinya.

Dan tidak diperbolehkan untuk menaikan harga dari aturan yang ada.

"Yo ora iso no (Ya tidak bisa menaikkan harga), aturan sudah begitu, (Jika ada laboratorium menaikkan harga) nanti kaita cek," ujarnya

Untuk Girban mengimbau kepada masyarakat yang menemukan harga PCR diatas harga normal untuk segera melapor.

"Kalau warga menemukan, PCR yang harganya mahal laporke saya aja. Sekarang warga sudah tahu semua. Harus seragam semua (harga PCR)," tutupnya. 

Harga Turun

Harga tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR) resmi diturunkan pemerintah.

Pengumuman itu disampaikan salah satunya oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

Ia mengatakan tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali kini menjadi Rp 275 ribu. 

Tarif PCR di Jawa dan Bali nantinya akan berbeda dengan wilayah lainnya.

Sementara untuk di wilayah luar Jawa-Bali, harga tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu. 

Baca juga: Tak Boleh Ditawar, Tes Uji Covid-19 Bagi Siswa dan Guru Imbas Klaster PTM di Solo, Wajib Pakai PCR

Baca juga: PCR Kini Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, Maskapai Akan Tambah Kapasitas hingga 100 Persen

"Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi real time PCR menjadi Rp 275.00 untuk daerah Jawa-Bali serta Rp 300.000 untuk luar Jawa dan Bali," kata Abdul dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan YouTube Kemenkes, Rabu (27/10/2021). 

Halaman
123

Berita Terkini