Berita Solo Terbaru

Alasan Pembekuan Menwa UNS: Tim Temukan Temuan Fakta Penting, Pelaksanaan Tak Sesuai Surat Ijin

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Tri Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Markas Menwa UNS Kamis (28/10/2021).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Fristin Intan Sulistyowati

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menwa UNS secara resmi telah dibekukan melalui surat keputusan (SK) Rektor UNS. 

Dengan terbitnya SK bermomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho itu, Menwa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun, selama pembekuan ini diberlakukan.

Baca juga: Resmi ! Menwa UNS Dibekukan, Ini Alasannya: Tim Evaluasi Temukan Fakta Pelanggaran saat Diklatsar

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti, Berupa Replika Senjata dan Helm Mahasiswa UNS yang Tewas saat Diklat Menwa

Baca juga: BREAKING NEWS : Penyebab Mahasiswa UNS Solo Tewas saat Ikuti Diklat Menwa, karena Luka Benda Tumpul

Lantas mengapa? Salah satu unit kegiatan mahasiswa (UKM) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS ini dibekukan. 

Bukankah, UKM Menwa ini yang menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa ? 

TribunSolo.com telah berhasil mendapatkan konfirmasi dari Ketua Tim Evaluasi Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus mengenai pembekuan Menwa UNS ini. 

Sunny menyakan sehari setelah insiden maut ini terjadi, Rektor UNS langsung membentuk Tim Evaluasi Menwa. 

Tim ini terdiri atas enam orang dosen dari berbagai Fakultas di lingkungan UNS. 

Antara lain doses dari Fakultas Hukum (FH), Fakultas Kedokteran (FK), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). 

Setelah terbentuk, tim langsung bekerja untuk melakukan penelusuran. 

Dar penelusuran itu, tim mendapatkan fakta-faktar atas meninggalnya salah satu mahasiswa yang menjadi peserta Diklatsar itu. 

“Berdasar hasil pemeriksaan atas fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar ketentuan," ujar Sunny, kepada Tribunsolo.com, Sabtu (30/10/2021).

Pelaksanaan kegiatan tidak seperti yang telah ditetapkan melalui Surat Ijin Kegiatan (SIK)

Dengan kata lain, terjadi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan Diklatsar Menwa. 

Dari temuan Tim evaluasi itu, Rektor UNS lalu membekukan Menwa UNS. 

Halaman
1234

Berita Terkini