Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kata Eks Aktivis UNS : Bisa Saja Ada Tersangka Baru, Polisi Diminta Jeli, Ada Kesengajaan atau Tidak

Mantan aktivis di UNS Badrus Zaman mengapresiasi penetapan tersangka tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Fristin Intan
Gilang Endi Saputra (20) yang tewas akibat Diklat Menwa UNS Minggu (24/10/2021) dan poster yang dipasang mahasiswa saat aksi simpatik di Rektorat UNS beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan aktivis di UNS Badrus Zaman mengapresiasi penetapan tersangka tewasnya Gilang Endi Saputra (20) saat diklat Menwa.

"Cukup cepat, karena sekarang penyelidikan sudah sampai menetapkan dua tersangka," kata dia kepada TribunSolo.com, Jumat (5/11/2021).

Meskipun begitu, menurut Koordinator Wilayah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Tengah, Badrus Zaman itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Sebab, dalam kegiatan suatu unit kegiatan mahasiswa, pasti ada beberapa orang yang terlibat menjadi panitia penyelenggara.

Dengan begitu Badrus menjelaskan kasus tersebut masih bisa dikembangkan untuk mencari tersangka lain.

"Kepanitiaan harus bertanggung jawab, apakah SOP sudah dilakukan atau belum. Kalau SOP menimbulkan korban, bagaimana?," ujarnya.

Soal ancaman hukuman 7 tahun kepada tersangka menurut dia, memang seperti itu.

"Penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang, mestinya begitu. Tapi ada tidak misalnya perkara ini dengan kesenjangan," kata dia.

Baca juga: Siap-siap Jadi Miliarder! Warga Ngawen Klaten Terdampak Tol Solo-Jogja Bakal Diguyur Rp 650 Miliar

Baca juga: Kronologi Dua Senior Menwa UNS Jadi Tersangka : Ditangkap di Dalam Kampus saat Masih Ikuti Kegiatan

Atas dasar itu, dia menilai polisi harus betul-betul memeriksa dan meminta keterangan kepada saksi dengan jelas.

Menurut Badrus, bisa saja perkara tersebut mengarah sampai ke unsur kesengajaan.

Artinya memang tersangka sengaja melakukan penganiayaan.

Sebab tak menutup kemungkinan si tersangka yang sudah ditetapkan saat ini, dulunya pernah mengalami kejadian serupa oleh seniornya, dalam hal ini tindak kekerasan.

"Maka dari itu, ini harus benar-benar diungkapkan menurut saya, utamanya terkait SOP yang berlaku di UKM itu," tandas dia.

Kronologi Penangkapan Tersangka

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved