Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo mulai menggalakan kembali razia untuk kendaraan angkutan barang, maupun angkutan manusia.
Pada razia uji petik di Terminal Sukoharjo, belasan kendaraan terkena tilang oleh petugas, Selasa (9/11/2021).
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, pada razia ini ada 52 kendaraan baik truk maupun bus yang diperiksa.
Baca juga: Kata Dishub Solo, Ada Sopir BST Hentikan Bus dan Bantu Tunanetra Turun, Sebut Itu Pelayanan Terbaik
Baca juga: Viral Keluhan Tarif Parkir di Solo, Dishub Telusuri: Pastikan Lokasi dan Ciri-ciri Juru Parkir
"Kita menemukan adanya pelanggaran 14 unit mobil, yang terdiri dari delapan kendaraan Kirnya mati, dan enam kendaraan melanggar trayek," katanya.
Mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa peringatan dan tilang.
Namun untuk besaran tilang, dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang akan menentukan nilainya.
Baca juga: Ramai Pengajuan Penyekatan 24 Jam di Sukoharjo saat Akhir Pekan, Dishub: Belum Jadi
Razia seperti ini, lanjut Toni, akan kembali rutin dilakukan, agar pemilik kendaraan tidak abai dengan kendaraan mereka.
Pasalnya, razia uji petik sempat berhenti karena adanya pandemi Covid-19.
"Untuk pemilik kendaraan yang Kirnya sudah kadaluwarsa, untuk segera memperpanjang lagi," ujarnya.
"Dan bila ada fasilitas keselamatan kendaraan yang tidak berfungsi, agar segera diperbaiki," tambahnya. (*)