Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo akhirnya memfasilitasi mediasi antara perusahaan berinisial E dan mantan karyawannya, Tita Delima, pada Kamis (14/8/2025) kemarin.
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Disperinaker Sukoharjo setelah Tita Delima melaporkan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Menurut laporan Tita, ada dua poin yang dipersoalkan.
Pertama, penarikan kembali BPJS selama ia bekerja di perusahaan tersebut.
Kedua, perjanjian kontrak kerja yang dianggap merugikannya.
Sebelumnya, Tita Delima sempat digugat Rp 120 juta oleh mantan bosnya di Pengadilan Negeri Boyolali.
Gugatan itu dilayangkan karena Tita dianggap melanggar klausul kontrak yang melarangnya bekerja di bidang serupa selama satu tahun setelah keluar dari perusahaan.
Namun, Tita membantah tudingan tersebut.
Ia mengaku hanya mengantarkan roti nastar ke sebuah perusahaan klinik kesehatan dan sesekali membantu sebagai asisten dokter di tempat tersebut.
Pengadilan Negeri Boyolali akhirnya tidak menerima gugatan tersebut sehingga Tita terbebas dari tuntutan.
Tidak terima, Tita kemudian melaporkan perusahaan ke Disperinaker Sukoharjo terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari kedua belah pihak sebelum mediasi dilakukan.
“Mediasi kemarin dihadiri oleh pengusaha dan pelapor. Karena sifatnya tripartit, kami dari Disperinaker mendampingi dan mendengarkan keterangan kedua pihak. Alhamdulillah, proses berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan perdamaian dalam hubungan industrial,” ujar Wawan, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
Wawan menjelaskan, kesepakatan itu membuat perjanjian kerja antara Tita Delima dan perusahaan yang sebelumnya berlaku menjadi batal tanpa syarat.