Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - B (18) remaja asal Wonogiri, awalnya memang tampil garang di media sosial.
Bak bandit pencabut nyawa, ia naik motor menyeret celurit di jalanan sekitar Alun-alun Giri Krida Bakti Wonogiri.
Baca juga: Pria Penjaga Makam di Kalimantan Selatan Viral di Tiktok, Ternyata Dibayar Rp 1 Juta per Hari
Aksi yang diketahui dilakukan pada Jumat (12/11/2021) pagi itu juga direkam dan diunggah ke media sosial, hingga akhirnya sempat menjadi perbincangan hangat publik.
Tapi, aksinya itu akhirnya membawanya ke urusan polisi.
Atas aksinya tersebut, yang dinilai meresahkan masyarakat, pelaku akhirnya diciduk oleh Tim Resmob Polres Wonogiri di rumahnya sendiri.
B akhirnya dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1, tentang senjata tajam.
Tahunya dirinya ditangkap polisi, B, yang awalnya garang, langsung menangis sejadi-jadinya.
Ia menyesal, tak menyangka aksinya itu bisa membuat berurusan ke kantor polisi.
"Itu ide saya sendiri, dapet ide setelah melihat Tiktok. Sekarang menyesal," ucap B singkat sembari tertunduk.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan aksi B itu dilakukan dengan sengaja untuk keperluan konten media sosial.
Dijelaskan oleh Kapolres, pelaku ini masih berstatus pelajar SMA di salah satu sekolah swasta yang berada di Wonogiri.
"Tujuan pelaku melakukan aksi tersebut yakni ingin eksis di media sosial," terang Dydit, Senin (15/11/2021).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa B memang merencanakan aksinya tersebut. Mulai dari peralatan yang akan digunakan dan juga siapa yang akan merekamnya saat membuat konten itu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, sepeda motor Suzuki Smash AD-3835-FR, sebuah helm berwarna kuning, satu handphone dan satu buah hoodie warna merah marun.
Semua barang bukti itu digunakan oleh pelaku dalam membuat konten agar terkesan garang itu. (*)