TRIBUNSOLO.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag 2021 telah diumumkan melalui surat pengumuman Kementerian Agama Nomor P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021.
Pengumuman dan lampiran hasil SKD CPNS Kemenag 2021 tersebut dapat diunduh melalui website kemenag.go.id atau klik di sini.
Sementara untuk jadwal pemilihan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan disampaikan pada pengumuman selanjutnya.
Baca juga: Berikut ketentuan Peserta CPNS saat Pelaksanaan SKB 2021
Baca juga: Kumpulan Link Pengumuman SKD CPNS Solo Raya 2021: Lengkap Solo, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dll
"Bagi yang lolos ke SKB, selamat bersiap dan berjuang ke tahap selanjutnya yaaa. Bagi yang belum lolos, percayalah bahwa rencana Tuhan selalu yang terbaik. Terus semangat memberikan yang terbaik untuk bangsa yaa," tulis akun Instagram @kemenag_ri pada keterangan unggahannya, Selasa (16/11/2021).
Dalam surat pengumumannya dijelaskan bahwa peserta dengan kode P/L wajib memilih titik lokasi ujian SKB di laman sscasn.bkn.go.id.
Arti Kode P/L, P, TL, TH dalam Pengumuman
a. Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2021 dan berhak mengikuti SKB;
b. Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2021 namun tidak berhak mengikuti SKB;
c. Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD Tahun 2021;
d. Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir saat pelaksanaan SKD tahun 2021.
Dokumen Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021
Berdasarkan surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, tes SKB CPNS 2021 dijadwalkan berlangsung pada 15 - 28 November 2021.
Ujian SKB 2021 masih digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut Tribunnews.com rangkum apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKB sebelum mengikuti ujian.
Bukti Hasil Negatif Covid-19