Sementara itu, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai PP 49 Tahun 2021 dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," paparnya.
(*)