Catat, Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Surat Pindah Datang, Lengkapi Berkas Ini!

Penulis: Tribun Network
Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi antrian antrean mengular di depan Kantor Dispendukcapil lingkungan Pemkot Solo, Senin (8/6/2020).

Anda akan mendapatkan surat keterangan.

3. Pergi ke Kecamatan Asal

Bawalah surat keterangan dari Kelurahan ke Kantor Kecamatan asal.

Di kantor Kecamatan, mintakan tanda tangan Camat untuk surat tersebut. 

4. Pergi ke Kantor Disdukcapil.

Minta agar diterbitkan surat keterangan pindah dengan melampirkan berkas persyaratan.

Surat keterangan pindah dari Disdukcapil ini nanti harus Anda bawa pada alamat domisili yang baru.

5. Minta Surat Keterangan Pindah di RT-RW Alamat Baru

Seluruh berkas yang sudah Anda buat pada daerah asal harus Anda bawa semua dengan lengkap, plus melampirkan:

  • Surat pengantar RT/RW di alamat baru Anda
  • Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dari rumah baru Anda
  • Jika Anda menumpang pada rumah keluarga Anda atau orang lain maka Anda harus turut melampirkan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang Anda tempati saat ini.

Baca juga: Cara Pesan Tiket Bioskop Secara Online di Aplikasi TIX ID, Lebih Mudah dan Praktis

Baca juga: Cara Daftar Wonogiri Virtual Job Fair 2021: Masuk Link, Buat Akun, dan Pilih Lowongan yang Sesuai

6. Ke Kelurahan dan Kecamatan Alamat Baru

Isilah Formulir Permohonan Pindah Datang yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat setempat.

Anda harus datang ke kantor Kelurahan baru dengan membawa seluruh berkas persyaratan.

7. Ke CAPIL Alamat Baru

Bawalah formulir yang sudah ditandatangani menuju CAPIL dan berikan kepada petugas agar bisa diperiksa dan ditandatangani.

Barulah CAPIL akan mengeluarkan surat keterangan pindah datang yang bisa dimanfaatkan sebagai KTP sementara Anda sebelum Anda mendapatkan KTP baru yang diterbitkan oleh Disdukcapil setempat. (*)

Berita Terkini