TRIBUNSOLO.COM - Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru berlanjut ke tahap 3.
Seperti diketahui, proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba tiga kali.
Sehingga peserta yang tahap 2 yang tidak lolos dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.
Baca juga: Hari Terakhir Ajukan Sanggah, Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Bisa Lakukan Ini
Baca juga: Peserta yang Tak Lolos Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Dapat Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini, Ini Caranya
Pembukaan tahap ini dilanjutkan setelah PPPK Guru Tahap 2 diumumkan Selasa (21/12/2021) lalu.
Selain itu, pemerintah memberikan masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos PPPK Guru Tahap 2 pada 22-24 Desember 2021.
Sementara jawaban sanggah pada 24-30 Desember 2021.
Panitia dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.
Panita seleksi PPPK Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya.
Meski begitu, peserta dapat mempersiapkan diri.
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 dilansir dari Tribunnews.com:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Kategori dan Passing Grade Seleksi
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Diketahui, nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Kategori 1
Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
Kategori 2
Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.
Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)
Wawancara: 20 (maksimal 40)
Baca juga: Arti Kode P/L, P/L-1, P/TL, dan P/TH pada Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS Kemendag 2021
Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)
Wawancara: 24 (maksimal 40)
(*)