CPNS Solo Raya 2021

Pengumuman Pasca Sanggah Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Dimulai 4 Januari 2022

Penulis: Tribun Network
Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak cara cek hasil SKD CPNS 2021 di situs SSCASN dalam artikel ini.

TRIBUNSOLO.COM - Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS yaitu integrasi nilai SKD dan SKB sudah dilaksakan pada Kamis (23/12/2021) hingga Jumat (24/12/2021).

Usai pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, terdapat tahapan lain yakni masa sanggah yang telah berakhir pada 27 Desember 2021.

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat memanfaatkan masa sanggah ini untuk menyanggah hasil jika merasa ada yang tak sesuai.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3, Lengkap dengan Passing Grade

Baca juga: Berikut Cara Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 via sscasn.bkn.go.id

Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022, dan nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Masa Sanggah

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Nantinya, jika sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi.

Berikut cara mengajukan sanggah:

1. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

2. Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Halaman
123

Berita Terkini