Laporan Wartawan TribunSolo.com,Fristin Intan Sulistyowati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Walikota Solo Gibran Rakabuming buka suara soal kritikan terhadap mobil listrik wisata di Kota Solo, yang dianggap melanggar aturan dan perundangan yang berlaku.
Gibran mengklaim, mobil listrik sumbangan pihak swasta itu sudah sudah mendapatkan izin dari Satlantas Polresta Solo.
Baca juga: Pengamat Transportasi Kritik Mobil Wisata Listrik di Jalan Raya Solo, Sebut Langgar UU Lalu Lintas
Buktinya, mobil listrik itu sudah mendapatkan nomor plat kendaraan berwarna putih.
Itulah mengapa, mobil itu dinilai layak beroperasi di Kota Solo.
"Satlantas sudah oke, namanya juga mobil wisata," kata Gibran, Kamis (6/1/2022).
Gibran juga tak mengindahkan pergantian rute yang disarankan pengamat transportasi, demi keselamatan para penumpang dari mobil listrik wisata tersebut.
"Jalan terus saja, yang penting hati-hati saja. Kan untuk wisata jalannya pelan-pelan," kata Gibran.
Mobil listrik wisata milik Pemkot Solo itu dioperasikan setiap akhir pekan di Kota Solo.
Satu mobil berkapasitas 7 penumpang, serta memiliki tiga rute yakni :
1. Benteng Vastenburg – Pasar Gede – Keraton Kasunanan – Baluwarti – Batik Kauman.
2. Kampung Batik Laweyan – Sondakan – Pasar Oleh-oleh Jongke – Pajang.
3. Pura Mangkunegaran – Stadion Manahan – Pasar Balekambang – Pasar Depok
Dikritik Dosen Semarang
Sebelumnya, pengoperasian mobil wisata listrik Kota Solo mendapatkan kritikan dari Pengamat Tranportasi asal Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno.
Djoko mengatakan, pengoperasian kendaraan listrik tersebut dinilai melanggar aturan pasal 277 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum, maka akan kena pasal sanksi hukum sesuai Pasal 277 UU LLAJ," kata Djoko, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Gibran Bocorkan Rapat soal Mobil Dinas dengan Gubernur Jateng Ganjar, Bakal Diganti Mobil Listrik?
Baca juga: Ini Tujuh Rute Mobil Listrik Wisata Solo, Ada Lokananta - Kebun Binatang Jurug