Berita Solo Terbaru

Jawaban Gibran Mobil Listrik Wisata Pemkot Solo Disebut Langgar Aturan : Sudah Ada Izin dari Polisi

Penulis: Fristin Intan Sulistyowati
Editor: Aji Bramastra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan Mobil Listrik Wisata Kota Solo, Selasa (28/9/2021).

Dia menjelaskan, bahwa mobil listrik tersebut seperti kereta kelinci yang tidak diperkenankan untuk dioperasionalkan di jalan umum.

Bedanya kendaraan tersebut menggunakan energi listrik bukan BBM.

Selain itu desain kendaraan yang terbuka tidak dilengkapi pintu dan beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan penumpang di dalam.

Jika tetap dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, maka yang melanggar dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata tersebut, dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko.

Baca juga: Solo Kini Punya Ikon Baru : Mobil Listrik Wisata, Model Klasik dan Bisa Blusukan Masuk Gang

Djoko juga mengklaim sebenarnya mobil tersebut juga belum melalui uji laik jalan dari perhubungan.

Karena hingga saat ini dasar dari operasional mobil listrik itu hanya berdasarkan SK Wali Kota Surakarta.

Sehingga apabila adanya kecelakaan yang diakibatkan mobil wisata itu, maka Wali Kota Solo bertanggungjawab sepenuhnya.

"Sebenarnya Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Satlantas Polresta Solo sudah tahu kalo kendaraan ini tidak boleh mengaspal di jalan umum, jika terjadi kecelakaan juga tidak akan mendapatkan asuransi," ujarnya

Untuk itu, Djoko menyarankan untuk aturan Mobil Listrik Wisata Kota Solo tidak diberlakukan di tiga rute yang saat ini diberlakukan.

"Seharusnya Wali Kota Solo mengikuti aturan Undang-undang yang ada, kalaupun tetap beroperasi bisa dilakukan dalam lingkungan wisata seperti Kebun Binatang Jurung, karena alasan keselamatan dan standar kendaraan itu tidak boleh di jalan raya," katanya. (*)

Berita Terkini