Berita Solo Terbaru

Ramai Dirinya dan Sang Adik Dilaporkan ke KPK, Ini Jawaban Gibran: Silahkan, Kalau Salah Kami Siap

Penulis: Agil Trisetiawan
Editor: Ryantono Puji Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022).

Data mencatat, negara pernah memberi penghargaan mahasiswa berprestasi kepada Ubedilah Badrun.

Penghargaan itu diberikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Tak hanya moncer di akademik, Ubedilah Badrun juga sangat aktif di organisasi luar kampus.

Ia terpilih sebagai Presidium FKSMJ tahun 1996, sebuah organisasi yang menjadi salah satu motor penting gerakan mahasiswa 1998.

Keberanian Ubedilah Badrun sebagai aktivis tak main-main.

Tahun 1995 ia pernah diciduk polisi saat memimpin demonstrasi menuntut Harmoko diadili dan Golkar dibubarkan.

Saat itu, demo digelar di depan gedung Kejaksaan Agung.

Ubedilah Badrun juga lah, yang menjadi sosok di balik demonstrasi menolak pencalonan kembali Soeharto sebagai Presiden RI.

Laporkan Anak Presiden

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua anak Presiden Joko Widodo itu dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Apa dugaan kasus yang menjerat Kaesang dan Gibran?

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).

Kaesang Pangarep, saat berfoto bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menyerahkan trofi Juara Liga 2, Sabtu (1/1/2022). (TribunSolo.com/Fristin Intan Sulistyowati)

Menururt Ubedilah, laporan ini berawal dari tahun 2015 dimana ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini