CPNS Solo Raya 2021

Cara Membuat SKCK Online untuk Pemberkasan CPNS 2021, KTP Asli Wajib Dibawa

Penulis: Tribun Network
Editor: Eka Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKCK

TRIBUNSOLO.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang biasanya disertakan saat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Tak perlu repot, kini SKCK bisa diurus secara online.

Sehingga pelamar CPNS Solo dan PPPK bila nantinya lolos SKD dan SKB bisa mengurusnya di rumah.

Untuk membuat SKCK online, segera akses situs resmi di skck.polri.go.id.

Baca juga: Cara Melihat Asal Kendaraan Wilayah Solo Raya Hanya dari Plat Nomor

Baca juga: Simak, Cara Mengurus Perceraian Secara Online Lewat e-Court

Pemohon dapat mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.

Dilansir skck.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada atau pun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Berikut syarat dan ketentuan pembuatan SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir skck.polri.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

- Fotokopi Paspor (Untuk SKCK Mabes Polri)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Halaman
123

Berita Terkini