Wawan menuturkan DPRD Sukoharjo menerima seluruh aspirasi masyarakat Kecamatan Grogol terkait penolakan pendirian Holywings.
"Alasannya tadi ditolak karena akan menjual miras, yang mana efeknya banyak sekali dan efek negatif. Untuk itu kami mendukung," terang dia.
Sementara itu, sesuai kewenangan DPRD, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi apa-apa yang menjadi kewenangan lembaga lain, seperti Bupati maupun pihak provinsi.
"Kita memberikan rekomendasi. Rekomendasi awal ya tertib izin bangunan harus dilakukan. Apalagi belum ada izin sudah melangkah, harusnya tidak boleh," tandas dia. (*)