Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Awas, Pengamat Ingatkan Potensi Kekisruhan Nasional Jika Pemilu 2024 Diundur Seperti Usul Cak Imin

Usulan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar Pemilu 2024 diundur menuai tanggapan kontra dari sejumlah elemen.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin usul Pemilu 2024 diundur. 

TRIBUNSOLO.COM -- Usulan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar Pemilu 2024 diundur menuai tanggapan kontra dari sejumlah elemen.

Salah satunya Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Johermansah Djohan.

Ia mengkritisi pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar yang mengusulkan agar penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2024 ditunda.

Kata Djohan, terdapat potensi bahaya dari usulan yang disampaikan pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Apalagi jika wacana tersebut tetap bergulir di masyarakat. 

Baca juga: Puja-puji Cak Imin untuk Presiden Jokowi: Beliau Ini Kelihatan Kurus dan Kalem, Tapi Jagoan

Baca juga: Politikus PKB Ini Wacanakan Usung Cak Imin-Anies di Pilpres 2024: saatnya Bersatu untuk Ummat

Menurut Djohan, usulan itu sangat bertolak belakang dengan kehendak publik. 

Hal inipun berpotensi memicu konflik politik secara nasional yang berasal dari masyarakat lapisan bawah.

“Saya khawatir nanti rakyat menolak maka terjadilah kisruh politik secara nasional, berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional itu?” kata Djohan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Antara, Rabu (23/2/2022).

“Apalagi sekarang orang mulai mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional,” tuturnya.

Djohan mengatakan, usulan Wakil Ketua DPR RI itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia.

Karena itu, dia berharap, Cak Imin tak terlalu berharap agar usulannya terwujud.

"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Djohan.

Lebih lanjut, Djohan mengatakan, secara konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat. 

Dalam pasal 7 UUD 1945, kata dia, secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan.

Adapun Joko Widodo atau Jokowi sudah menjabat sebagai presiden pada periode 2014-2019 lalu berlanjut 2019-2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved