Balasan Setimpal Herry Wirawan : Tak Cuma Divonis Mati, Juga Wajib Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta

Penulis: Tribun Network
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022), untuk menjalani sidang vonis.

Meski dihukum mati, putusan ini belum inkrah karena Herry masih bisa mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.

Ucapkan Syukur

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Bandung itu, keluarga korban pun mengucapkan syukur.

AN (34), seorang keluarga korban perkosaan itu bersyukur atas putusan vonis mati untuk Herry Wirawan itu.

"Ucap syukur alhamdulillah, ini adalah sejarah, semoga hukuman mati ini membuat pelaku lain yang masih berkeliaran di luaran sana bisa jadi jera," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Menurut AN, pihak keluarga kini merasa lega setelah hampir satu tahun berjuang mencari keadilan atas musibah yang menimpa anak-anaknya.

Dari awal kasus rudapaksa yang dilakukan oleh guru bejat Herry Wirawan, AN mengatakan bahwa proses kasus tersebut merupakan perjalanan yang sangat panjang.

Perjalanan panjang itu bermula saat kelakukan bejat Herry diketahui pihak keluarga korban, kemudian kasus tersebut sempat tidak diketahui oleh publik.

Lalu akhirnya berhasil mencuat ke publik setelah seorang keluarga korban berani berbicara dan memohon pengawalan ke banyak pihak atas kasus itu.

AN banyak terimakasih kepada banyak pihak yang telah membantu mengawal kasus tersebut.

"Kami berterimakasih banyak atas perhatian semua, semoga ke depan banyak anak dan perempuan terselamatkan dari semua kejahatan," ucapnya. (*)

Berita Terkini