Berita Sragen Terbaru

Duh! Serikat Buruh di Sragen Temukan Ada Perusahaan yang Berikan THR Karyawan dengan Menyicil

Penulis: Septiana Ayu Lestari
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : THR yang dicicil.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Fenomena menyicil Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2022 masih terjadi di Kabupaten Sragen.

Ketua DPC SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto mengatakan, hingga saat ini, masih ditemukan salah satu perusahaan yang masih ragu untuk membayar THR penuh dan kontan atau berencana mencicil pembayaran THR kepada karyawannya.

"Sementara yang sudah terdeteksi ada satu perusahaan (yang akan membayar THR karyawan dengan mencicil)," katanya kepada TribunSolo.com, Rabu (13/4/2022).

Lanjutnya, saat ini pihak buruh masih terus melakukan pembicaraan dan negoisasi dengan pihak perusahaan, agar mereka bisa mendapatkan hak sebagaimana mestinya.

Meski begitu, pihak buruh tetap menuntut agar perusahaan yang dimaksud bisa menjalankan peraturan SE terbaru.

"Tapi, dari pihak serikat buruh atau buruh terap mendorong agar perusahaan bisa melaksanakan aturan dan SE menaker," jelasnya.

Baca juga: Pegawai Baru Belum Kerja 1 Tahun Dapat THR Berapa? Simak Aturannya

Baca juga: Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Cek Jadwalnya Sesuai Peraturan Pemerintah

Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen, Suwardi.

Menurut Suwardi memang masih ada satu perusahaan yang masih ragu untuk membayarkan THR secara penuh.

"Hampir semua komitmen untuk membayar full sesuai dengan peraturan, tapi memang masih ada satu yang masih ragu," kata Suwardi, Rabu (13/4/2022).

"Perusahaan itu sudah mulai melangkah pasca pandemi ini, tapi masih tertatih-tatih, tapi tetap kita dorong untuk bisa membayar THR sebagaimana peraturan yang berlaku," tambahnya.

Sebagai ketua Apindo, Suwardi tetap mengimbau kepada pengusaha di Kabupaten Sragen dalam hal pembayaran THR untuk tidak dicicil.

"Kalau intinya kita mengimbau untuk satu kali gaji jika itu karyawan yang sudah bekerja diatas 12 bulan, dan tidak dicicil," terangnya.

Menurut pengamatannya, saat ini beberapa perusahaan di Kabupaten Sragen yang sempat seret selama pandemi, kini sudah mulai berjalan normal kembali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Muh Yulianto akan terus memonitoring perusahaan tersebut.

"Nanti kita pantau terus, dengan memberi pendekatan, mestinya yang lain memberi, perusahaan tersebut juga bisa memberi THR sebagaimana mestinya, kita akan dorong terus," kata Muh Yulianto.

Wajib Dibayar Penuh!

Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Pada konferensi pers, Menaker mengatakan Indonesia telah memasuki fase dari pandemi ke endemi, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Tebus Gadai di Pegadaian Cabang Gading Diprediksi Rp 3,5 M saat Lebaran, THR Berpengaruh

Baca juga: Tegas, Gibran Minta Perusahaan Bayar THR Utuh Tahun Ini: Perekonomian Sudah Membaik

Menurutnya, keberhasilan pengendalian Covid-19, dan cakupan vaksinasi menunjukkan dampak positif dan aktivitas masyarakat kembali normal, termasuk pada sektor Ketenagakerjaan.

"Dengan adanya kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk pembayaran THR Keagamaan 2022," ujarnya seperti dilansir dari Tribunnews.

Selain itu, kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada tanggal 6 April lalu.

Dalam SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya.

Hal ini Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan.

Baca juga: Idul Fitri Kian Dekat, Pemkot Solo Bakal Buka Posko Aduan THR, Gibran : Maksimal Cair H-7 Lebaran

Baca juga: Serap Aspirasi Buruh, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Klaim JHT Tidak Perlu Menunggu Usia 56 Tahun

Jika ada perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan, tanpa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR pokok.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," jelasnya. (*)

Berita Terkini