"Yayasan ini berdasarkan hasil penentapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2015, adalah organisasi terlarang," tambahnya.
Proses penangkapan dr S berawal saat dia mengendarai mobil jenis double cabin di jalan Bekonang pada Rabu (11/3/2022) malam.
Mobil tersangka kemudian diberhentikan oleh anggota Densus 88.
"Petugas sudah memperkenalkan diri, dan menyampaikan maksud dan tujuannya," ujarnya.
Namun mengetahui mobilnya dihentikan petugas, tersangka melakukan perlawanan dengan sangat agresif.
Tersangka menabrakan mobilnya kearah petugas yang mencoba menghentikan dr Su.
Petugas pun ada yang naik ke bak belakang mobil tersangka, untuk memberikan peringatan agar tersangka berhenti.
"Tersangka tetap melaju dengan kencang dengan menggoyangkan mobil ke kiri dan kanan, atau berjalan zig-zag untuk menjatuhkan polisi di belakang," katanya.
Bahkan, tersangka juga sempat menabrak mobil dan motor milik masyarakat yang sedang melintas.
"Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kepada tersangka. Tindakan yang diambil oleh petugas Densus88 sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Akibatnya, dua anggota Densus88 terluka karena tersenggol dan terjatuh, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara. (*)