TRIBUNSOLO.COM -- Aksi keji dilakukan RM (46) dan IR (28) warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan Kalimantan Utara.
Alhasil mereka dibekuk Unit Reskrim Polres Tarakan, Sabtu (24/4/2022).
RM dan IR adalah orangtua dari bocah perempuan berusia 3 tahun 3 bulan, yang terus menerus mengalami penganiayaan selama 2 tahun belakangan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldy, keduanya saat ini sudah menjadi tersangka kasus penganiayaan anak, dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca juga: Pilu, Sedang Asyik Sepedaan, Bocah 10 di Karanganyar Meninggal Dunia Tertimbun Longsor
Baca juga: Nasib Pilu Bocah 10 Tahun Dianiaya Oknum Polisi hingga Luka di Bibir, Berawal Serempet Mobil
‘’Ibunya atas nama IR kita ancam dengan 5 tahun penjara, sementara suaminya kita ancam dengan 10 tahun penjara,’’ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Tidak pernah diurus dan sering disiksa
Aldi mengatakan, sejak ibu kandung balita perempuan tersebut menikah lagi, selama itu pula, si bocah malang tersebut, menjadi pelampiasan emosi.
Anak yang dikatakan Aldi ini mengalami nasib pilu.
Selain tidak pernah diurus oleh ibunya, anak itu selalu mendapat cubitan sampai kulitnya membiru.
Tak jarang iapun menerima pukulan, serta tamparan.
‘’Sejak dua tahun belakangan penyiksaan dilakukan. Ayah tirinya ini sering melakukan kekerasan, tapi ibu kandungnya juga tidak membela, malah menjadi pelaku juga. Si anak mendapat kekerasan setiap melakukan perbuatan yang tidak disukai kedua orang tuanya,’’jelasnya.
Kedua orang tuanyapun bahkan tidak mau repot-repot mengurusnya.
Si bocah hanya dibiarkan di dalam rumah, tidak pernah diajak keluar untuk bermain.
‘’Namanya anak kecil, dia buang air di celana seharusnya wajar. Tapi tidak bagi kedua orang tuanya, itu menyulut emosi dan membuat si anak mendapat penyiksaan,’’imbuhnya.
Hanya diberi makan mie instan mentah