Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Terbaru Karanganyar

Buruh di Karanganyar Adukan Sejumlah Perusahaan Gegara Tak Bayar THR Full

Beberapa perusahaan di Kabupaten Karanganyar kedapatan dilaporkan karena melakukan pembayaran THR kepada karyawannya dengan cara dicicil.

Tribunsolo.com/Mardon Widiyanto
Posko Pengaduan dan Konsultasi THR 2022 di Kabupaten Karanganyar 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Buruh di Kabupaten Karanganyar melaporkan pelanggaran perusahaan ke Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar, Senin (25/4/2022).

Pelaporan itu terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

Pasalnya ada beberapa perusahaan yang mencicil THR, bahkan ada yang tidak membayar 100 persen.

Koordinator Posko Pengaduan Wilayah Karanganyar, M. Aminullah Thohir mengungkap beberapa perusahaan yang masih mencicilkan kewajiban THR ke para buruh.

Baca juga: Masih Nihil Aduan, Pemkab Karanganyar Minta Perusahaan Patuh Aturan: Bayar Penuh THR Buruh 

"Salah satu THR buruh yang dicicil yaitu di PT. Sari Warna Asli 1 yang dicicil 5x di tanggal 23 April, 31 Mei, 30 Juni, 30 Juli dan 31 Agustus, kemudian di PT. Sinar Agung Selalu Sukses dicicl 9x setiap akhir bulan April sampai Desember dan di PT Delta Dunia Textile 1 dicicil 2x menurut buruh di perusahaan tersebut," ucap Amin kepada TribunSolo.com, Senin (25/4/2022).

Selain itu, dikatakan Amin, ada satu perusahaan yang tidak membanyar THR sebanyak 100 persen.

Dia menuturkan THR CV. Afantex dibayarkan secara penuh dan tanpa dicicil, namun pembayaran upah biasa malah diundur.

"Hal tersebut jelas melanggar aturan serta merugikan hak-hak buruh di Karanganyar," ujar Amin.

Baca juga: Larang PNS Solo Terima Parcel & Minta-minta THR, Gibran : Itu Bentuk Gratifikasi, Laporkan Jika Ada

Baca juga: Kabar Gembira! 8.600 PNS di Sragen Terima THR Minggu Depan, Telan Anggaran Rp 46 Miliar

Dia menuturkan para buruh menuntut seluruh perusahaan di Karanganyar harus menjalankan pembayaran THR secara penuh dan tanpa dicicil maksimal tanggal 25 atau 26 April 2022.

Selain itu, ia meminta Disdagnakerkop UKM Karanganyar harus melakukan pengawasan kepada seluruh perusahaan di Karanganyar.

Serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar pembayaran THR.

"Hal tersebut sesuai yang dijelaskan dalam SE Menaker Nomor M/1/HK.04/IV tahun 2022 tentang pembayaran THR," tutur Amin.

"Selain itu, DPRD Karanganyar dan Bupati Karanganyar harus mendorong Disdagnakerkop UKM Karanganyar untuk melakukan tugasnya dan menegakan SE tersebut," imbuhnya.

Kepala Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Karanganyar, Martadi mengatakan pihak telah menerima laporan tersebut.

Dia menuturkan, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker).

"Hanya melaporkan saja, kita tidak bisa melakukan eksekusi, karena fungsinya ke Satwasker," kata Martadi.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved