Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Apakah Pekerja yang Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker

Bagaimana nasib seorang pekerja yang mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran? Apakah tetap bakal mendapatkan THR?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

TRIBUNSOLO.COM -- Bagaimana nasib seorang pekerja yang mengajukan resign atau pengunduran diri sebelum lebaran? Apakah tetap bakal mendapatkan THR?

 Terkait hal tersebut, pihak Kemnaker menjawab melalui postingan di akun Instagram resminya, @kemnaker.

"Kalau Resign Sebelum Hari Raya Keagamaan Dapat THR Gak Ya?" tulis @kemnaker pada keterangan postingannya.

Dalam postingannya, dijelaskan bahwa bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWTT (tetap) dan terjadi PHK oleh pengusaha terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, maka berhak mendapatkan THR.

Baca juga: Tanya Soal THR, Seorang Karyawan Mengaku Dipecat dari Pekerjaannya, Pihak Perusahaan Beberkan Alasan

Baca juga: Buruh di Karanganyar Adukan Sejumlah Perusahaan Gegara Tak Bayar THR Full

Sedangkan pekerja yang resign atau pengunduran diri bukan termasuk PHK yang dilakukan oleh pengusaha.

Akan tetapi oleh pekerja atau buruh itu sendiri.

Jadi berdasarkan ketentuan tersebut, maka pekerja atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.

Dasar hukum penjelasan itu yakni Pasal 7 atau (2) Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika Ada Perusahaan yang Tak Sesuai Bayarkan THR, Disnaker Wonogiri : Laporkan ke Posko Pengaduan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri mensosialisasikan SE dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Wonogiri, Ristanti, mengaku semua perusahaan sudah mendapatkan SE tersebut.

"Di SE itu aturan-aturan sudah jelas, sudah kita kirimkan juga, perusahaan-perusahaan biasanya langsung menindaklanjuti itu," kata dia, kepada TribunSolo.com, Selasa (19/4/2022).

Ristanti menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk Posko Aduan.

Posko tersebut ditujukan untuk pekerja yang menemui masalah pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan.

Kendati demikian, hingga Senin (18/4/2022) lalu, dia menuturkan belum ada yang mengajukan pengaduan ke pihaknya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved