Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ratusan perusahaan di Jawa Tengah diadukan para pekerjannya karena permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.
Dari jumlah itu, ada puluhan perusahaan di Solo Raya yang dilaporkan pekerjanya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati mengatakan, di Jawa Tengah ada sekitar 148 perusahaan yang dilaporkan pekerjanya terkait THR.
Baca juga: Buruh di Solo Mengadu Di-PHK Karena THR, Gibran Sebut Sudah Coba Panggil Perusahaan : Nanti Tak Urus
Baca juga: Apakah Pekerja yang Resign Sebelum Lebaran Tetap Dapat THR? Ini Penjelasan Kemnaker
"Dari 148 perusahaan, ada 34 perusahaan di Solo Raya yang diadukan pekerjanya," kata Mumpuniati kepada TribunSolo.com, Kamis (28/4/2022).
Mumpuniati mengatakan, aduan yang dilakukan para pekerja terkait THR yaitu soal penundaan pembayaran THR, tidak dibayarkan THR, dan penundaan pembayaran THR.
Sementara itu, aduan yang paling banyak yaitu pembayaran THR yang dicicil oleh perusahaan di Solo Raya.
"Pekerja Solo Raya yang mengadukan posko jumlahnya puluhan di bawah 100, yang diadukan perusuhaaan besar yang punya karyawan ribuan," ucap Mumpuniati.
Baca juga: Larang PNS Solo Terima Parcel & Minta-minta THR, Gibran : Itu Bentuk Gratifikasi, Laporkan Jika Ada
Dia menuturkan pasca menerima aduan pekerja di ratusan perusahaan di Provinsi Jawa Tengah, pihaknya melakukan nota pemeriksaan kepada perusahaan tersebut, Selasa (26/4/2022).
Dia menuturkan pihaknya telah mengirimkan nota pemeriksaan kepada 16 perusahaan yang di Jawa Tengah.
"Nota ini sebagai peringatan kepada para perusahaan untuk membayar penuh THR, dan mengapa tanggal 26 April 2022, karena batas akhir pembayaran THR sekitar tanggal 26 April 2022," ujar Mumpuniati.
Dia menjelaskan, kondisi terkini terkait aduan THR per Kamis (28/4/2022), ada 41 perusahaan yang dibayarkan penuh, 54 perusahaan yang diadukan menurut undang-undang yang tidak mewajibkan memberikan THR.
Baca juga: Cut Meyriska Sebentar Lagi Melahirkan, Minta Saran Nama untuk Anak Kedua dan Akan Beri Hadiah THR
Kemudian ada 19 perusahaan masih dalam proses nota pemeriksaan, 16 perusahaan yang nota pemeriksaan sudah diterbitkan dan 3 perusahan yang pengadunya tidak dipertanggungjawabkan.
"Untuk di Solo Raya, pihaknya telah mengirimkan 6 nota pemeriksaan kepada perusahaan di Solo Raya, sedangkan sisanya masih dalam pemeriksaan," pungkasnya. (*)