Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Guru silat di Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Agil Hariyaji (21).
Agil tewas setelah mendapatkan tendangan dan pukulan dari Guru Silatnya, S saat latihan.
Polres Karanganyar menemukan dua alat bukti, kini sudah diamankan.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Pelatih Silat di Karanganyar Tersangka : Pukul Perut yang Bikin Korban Tewas
Baca juga: Pengakuan M Remaja Wonogiri Setahun Menghilang : Bantah Kabur Sama Guru Silat, Cari Kerja Sebisanya
Tersangka S dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, AKP Agung Purwoko mengatakan tersangka yang berinisial S (23) kini dilakukan penahanan oleh Polres Karanganyar.
"Dapat disampaikan bahwa pihak penyidik Satreskrim Polres Karanganyar sudah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial S, kini tersangka sudah dilakukan penahanan," kata Agung kepada TribunSolo.com, Minggu (8/5/2022).
Agung mengungkapkan, dalam proses penetapan tersangka, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti.
Baca juga: Biodata Andika Krisnayana, Camat Kismantoro: Pernah Dapat Medali Perak Pencak Silat
Meskipun begitu, ia tidak dapat menyebutkan secara rinci karena masih dalam proses penyidikan.
"Kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup kuat, namun tidak dapat kami sampaikan karena dalam proses penyidikan dan pembuktian nanti di sidang pengadilan," jelas Agung.
Dia menjelaskan sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
11 saksi tersebut, salah satunya kini menjadi tersangka.
"Dalam perannya tersangka S melakukan tindakan berupa kekerasan seperti memukul dan menendang korban, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," tambah Agung.
Baca juga: Cerita Orang Tua Atlet Pencak Silat Asal Klaten yang Sabet Emas di PON XX Papua: Doa dan Puasa
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein mengatakan hingga saat polisi masih menetapkan seorang tersangka.
Kresnawan mengaku hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait kasus ini.
"Sementara kita lihat itu dalam latihan, tidak ada motif lain, tersangka S dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP subsidair pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," singkat Kresnawan. (*)