Selain itu, ia menjelaskan mengenai perbedaan uang kripto dengan saham, di mana saham juga merupakan salah satu investasi yang umum digunakan oleh masyarakat luas.
Berikut rincian perbedaannya:
Saham
- Diawasi oleh OJK.
- Merupakan bukti kepemilikan atas suatu emiten/perusahaan.
- Dapat dilakukan analisis fundamental dari kinerja perusahaan, laporan keuangan serta rasio-rasiko tertentu.
- Volatilitas saham di pasar modal terkontrol dari naik turun yang drastis dengan mekanisme auto reject bawah dan atas.
- Kita bisa melihat pengaruh ekonomi terhadap industri perusahaan bersangkutan.
- Diperjualbelikan di pasar modal.
- Ada mekanisi suspensi jika terjadi anomali.
- Waktu jual beli hanya pada jam bursa buka.
- Dapat memperoleh dividen, selain dari capital gain ketika diperjualbelikan.
Kripto
- Diawasi oleh Bappebti.
- Dikategorikan sebagai komoditas di Indonesia.
- Diperjualbelikan 24 jam, 365 hari.
- Tidak ada mekanisme suspensi. Harga bisa naik turun sesuai supply dan demand.
- Satuan pembelian bisa dalam decimal.
- Potensi memperoleh keuntungan dari capital gain saat diperjualbelikan.
- Analisis fundamental berbeda dengan saham, baca whitepaper, cari tahu future plan dari pengembang, ikuti diskusi di komunitas.
(Kompas.com)