Berita Sragen Terbaru

Kata Pemkab Sragen,Ada Guru Sudah Mengabdi 35 Tahun Tapi Tak Dapat Pensiunan & Harus Kembalikan Gaji

Penulis: Septiana Ayu Lestari
Editor: Asep Abdullah Rowi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suwarti (60) pensiunan guru SD di Sragen memperlihatkan dokumen mengajarnya yang sedang memperjuangkan hak pensiunnya saat ditemui di rumahnya, Sabtu (4/6/2022).

"Di SDN Sambi 1 ini tahun 2014 saya diangkat menjadi CPNS, Wiyata Bakti saya sebelum diangkat CPNS diakui selama 28 tahun 7 bulan," ujarnya kepada TribunSolo.com di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Sambirejo, Sabtu (4/6/2022).

Menurutnya, dalam SK CPNS yang ia terima tertulis profesinya adalah sebagai guru agama SD, yang kemudian ia dipindah ke SDN Jetis 2 Sambirejo, Sragen.

Kemudian, baru pada tahun 2016 ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Karena merasa sudah menjadi guru PNS, saat usianya 59 tahun atau pada tahun 2020 ia mengajukan pensiun ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sragen dan semua masih berjalan lancar.

Ia pun tetap melanjutkan mengajar, hingga masa mengabdinya selesai pada 1 Juli 2021 dan menurutnya ia masih menerima gaji rutin setiap bulannya.

Masalah Mulai Muncul

Masalah timbul ketika ia sudah memasuki masa pensiun, namun ia tidak kunjung mendapat SK pensiun.

"Tanggal 26 April berkas saya dikembalikan BKN (Badan Kepegawaian Negara) 1Yogyakarta katanya yang saya pakai ijazah PGAA, katanya masuk ke kategori tenaga pendidik bukan guru, terus akhirnya sata tidak dapat pensiun," terangnya.

Permohonan SK pensiunnya ditolak karena ijazah yang ia lampirkan saat pengangkatan CPNS masih ijazah PGAA.

Padahal, waktu ia diangkat menjadi CPNS pada September 2014 ia sudah lulus S1, namun ijazah S1 baru keluar pada Desember 2014 dan berharap dapat ia susulkan.

Selain dinilai hanya melampirkan ijazah PGAA, Suwarti juga tidak memiliki jabatan fungsional guru, namun ia membantah keras.

Baca juga: Kisah Guru Honorer Klaten Jadi PPPK : Terharu Tak Bisa Berkata-kata, Gajinya Dulu Rp 100 Per Bulan

"Saya punya semua, saya ada semua, saya bahkan punya sertifikat pendidik, ijazah S1, terus SK Jabatan fungsional guru saha punya semua," terangnya.

Tak sampai disitu, Suwarti bahkan diminta untuk mengembalikan gajinya selama dua tahun, karena dianggap statusnya merupakan tenaga kependidikan yang memiliki batas pensiun 58 tahun.

"Saya disuruh mengembalikan dua tahun gaji yang saya terima, saya nggak bisa, karena saya kerja dan nggak nganggur," jelasnya.

"Seharusnya ketika usia saya 57 tahun saya sudah ada diberi pemberitahuan, saya mengajukan pensiun saat usia 59 tahun ya nggak ada apa-apa, saya kerja dan digaji, saya disuruh mengembalikan gaji saya nggak mau," tambahnya.

Halaman
123

Berita Terkini