Perkiraan, Suwarti diminta untuk mengembalikan gaji sekitar Rp 160 juta untuk dua tahun masa kerjanya.
Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.
Suwarti kembali mengajukan permohonan SK pensiun dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah S1 dan lainnya ke BKD Sragen.
Kemudian, oleh BKN Yogyakarta, permohonan SK Suwarti kembali dikembalikan karena masa kerjanya sebagai PNS kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya kurang 3 bulan saja.
Ia terus berusaha mencari haknya, dan ia mengadu ke anggota DPRD Kabupaten Sragen.
"Saya menuntut hak saya untuk mendapatkan SK pensiun, saya memenuhi syarat karena SK CPNS saya juga guru agama SD, saya tetap akan memperjuangkan hak saya," ucapnya.
"Saja juga tidak mau mengembalikan gaji 2 tahun, karena saya guru bukan tenaga pendidik, saya tetap bekerja dan tidak menganggur," pungkasnya. (*)