"Karena itu pemerintah harus mempercepat pembentukan agen resmi minyak goreng plat merah secara massif dan menghentikan distribusi migor yang tidak resmi," katanya.
Baca juga: Ekonom UNS Solo Sebut Kebijakan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi Tidak Tepat
Seperti diketahui, pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat pada Senin (27/6/2022).
Pemerintah merencanakan pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masa sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan. (*)