Berita Regional

Sosok JE Julianto Eka Pendiri Sekolah SPI Kota Batu yang Lakukan Pelecehan Seksual pada Siswanya

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra

TRIBUNSOLO.COM - Pendiri sekaligus kepala Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra, ditangkap di kediamannya di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya, pada Senin (12/7/2022).

Ia kemudian di jebloskan ke penjara di Lapas Lowokwaru Malang, Jawa Timur.

Julianto Eka alias JE dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (12/7/2022).

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 13 Juli 2022: Aries Bijaksana-lah dalam Bertindak,Gemini Hari Ini Agak Emosional

JE diketahui mendirikan SMA SPI sejak tahun 2003 dan resmi membukanya pada tahun 2007.

Ia selama ini dikenal sebagai seorang motivator sekaligus pebisnis.

Namun siapa yang menyangka ia ternyata menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SPI.

JE dilaporkan beramai-ramai oleh siswanya pada tahun 2021.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka ataupun terdakwa, Julianto Eka Putra tidak juga ditahan oleh pihak berwajib.

Sejumlah upaya korban pelecehan seksual sudah dilakukan untuk bisa menjebloskan Julianto Eka Putra ke penjara.

Berikut lima perjuangan korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra sejak tahun 2021, yang dirangkum Tribun Network Warta Kota.

Baca juga: Bersaudara dengan Nathalie Holscher, Astrid Kuya Berharap Keponakannya Rujuk dengan Sule

1. Bungkam Sejak 2009

Para siswa SPI ternyata sudah memendam aksi pelecehan seksual sejak tahun 2009.

Pendamping para korban Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan diduga aksi kekerasan seksual dan verbal itu dilakukan Julianto Eka Putra sejak sekolah tersebut berdiri.

"Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak,"

"Tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak,” kata Arist di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021), dilansir TribunJatim.com.

Namun, beberapa korban baru berani melapor di tahun 2021.

Baca juga: Digugat Cerai, Dewi Perssik Tak Minta Nafkah Iddah dan Nafkah Mutah dari Angga Wijaya

2. Minta Tolong Ke Komnas PA

Setelah diam bertahun-tahun, akhirnya beberapa korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Para korban kemudian meminta pendampingan ke Komnas PA untuk menuntut keadilan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait turun langsung dalam mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.

Baca juga: Vaksin Booster Telah Terbukti Meningkatkan Antibodi, Akan Jadi Syarat Perjalanan Hingga Masuk Mal

3. Berjuang agar Julianto Eka Putra dipenjara

Meski kasus pencabulan memiliki hukuman di atas lima tahun penjara, namun jaksa atau kepolisian tidak pernah menahan Julianto Eka Putra.

Selama menjadi tersangka ataupun terdakwa, Julianto Eka Putra menjalani pemeriksaan dan persidangan dengan status bebas.

Tidak diketahui kenapa kepolisian ataupun jaksa tidak menahan pengusaha asal Malang, Jawa Timur itu.

Baca juga: Aksi Polisi Saling Tembak yang Tewaskan Brigadir J Tak Terekam, CCTV Rusak 2 Minggu Sebelum Kejadian

4. Berani buka suara di podcast

Sebenarnya, korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra sempat buka suara dalam podcast Arist Merdeka Sirait.

Di podcast tersebut kasus sempat mencuat, namun tidak juga menemui titik terang.

Pemeriksaan juga persidangan Julianto Eka Putra tetap masih terkatung-katung sejak tahun 2021.

Sampai pada akhirnya, di tahun 2022 pada awal Juli lalu kedua korban berani buka suara di podcast Deddy Corbuzier.

Kedua korban yang juga mantan siswi Julianto Eka Putra berani mengungkapkan cerita rinci kasus kekerasan seksual yang mereka terima.

Podcast itu kemudian meledak hingga mengundang amarah netizen.

Sampai Senin (11/7/2022) video yang diunggah di Youtube itu sudah disaksikan 7,7 juta orang. (*)

 

 

Berita Terkini