Masyarakat yang membuang sampahnya disana, dikenakan retribusi sebesar Rp 15 ribu per bulan.
"Ini untuk warga sawahan, kami sudah menolak dan sudah stop gak buang disini. Dari pengelola kita suruh stop, tapi tidak mau berhenti," ucapnya.
Danang mengaku telah menyampaikan keluhannya ini ke pihak Desa yang dimediasi Kecamatan.
Pihaknya juga sudah meminta DLH Boyolali, untuk mengatasi masalah tersebut.
"Kita sudah hubungi DLH, sudah ada respon tapi langkah yang diambil terlalu lambat, sehingga banyak warga yang tersiksa," katanya.
Dia berharap, jika belum ada sistem pengelolaan sampah yang baik, TPS3R Sawahan itu bisa ditutup. (*)