Techno

WhatsApp Batal Diblokir karena Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

Penulis: Tribun Network
Editor: Rifatun Nadhiroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aplikasi Meta Facebook, Instagram dan Whatsapp

TRIBUNSOLO.COM - Platform WhatsApp batal diblokir lantaran sudah masuk daftar PSE Kominfo, menyusul Instagram dan Facebook sebelumnya.

Hal tersebut diketahui Tribunnews.com dari  laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebelumnya mengatakan, Kominfo menyediakan tim teknis untuk  mendampingi selama pendaftaran.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Dinonaktfikan Selain Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

“Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan,"

"Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham, kita guide, misalnya,” ujarnya dalam konferensi pers "Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).

Menurut Semuel, pemerintah juga menyiapkan pilihan lain jika PSE Privat mengalami hambatan dalam proses pendaftaran pada batas akhir yang ditentukan tanggal 20 Juli 2022, yakni setiap PSE dapat mengirimkan pengisian pendaftaran secara manual.

Baca juga: Ramalan Zodiak Rabu 20 Juli 2022 : Taurus Bersikaplah Positif, Leo Percaya Dirimu Rendah Hari Ini

“Jadi kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya,"

"Tetapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran resmi lewat OSS,” katanya. 

Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau traffic setiap platform digital dari tingkat paling besar di Indonesia.

“Kita akan melakukan ini pada traffic yang paling besar dulu di Indonesia, 100 traffic paling besar di Indonesia, 1.000 traffic paling besar di Indonesia, 10 ribu traffic besar di Indonesia, kita data semua,"

"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi berada di Indonesia,"

"jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan terakhir adalah pemutusan akses sementara,” ujar Samuel.

Baca juga: Pengguna WhatsApp Akan Bisa Sembunyikan Status Online, Bisa Digunakan di Android, iOS dan Desktop

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),  merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Jika tidak dilakukan pendaftaran, maka hak operasinya di Indonesia bakal di blokir pada 21 Juli.

Pendaftarannya mudah karena itu dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). (*)

(Tribunnews.com/Yanuar Riezqi Yovanda)

Berita Terkini