Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kebijakan terkait kenaikan tagihan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar sekitar 50 hingga 70 persen mendapatkan reaksi dari pelaku UMKM di Kabupaten Karanganyar.
Kebijakan itu dirasa membebani baik masyarakat maupun pelaku UMKM di Kabupaten Karanganyar
Salah satu pelaku UMKM di Karanganyar, Ferry Wahyu Nurparkoso menilai kebijakan itu membebani di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi dan tantangan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
"Kebijakan ini berpotensi menambah tekanan bagi pelaku usaha kecil," kata Ferry, Kamis (7/8/2025).
Ferry mengatakan UMKM di Kabupaten Karanganyar saat ini sedang berjuang untuk bertahan, menjaga cash flow, serta mempertahankan karyawan dan produksi.
Baca juga: Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak
Ia mengatakan, tambahan beban pajak yang signifikan bisa berdampak pada keberlangsungan usaha para pelaku UMKM, apalagi bagi yang memiliki tempat usaha sendiri yang dikenai PBB.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karanganyar dapat meninjau ulang atau setidaknya mempertimbangkan penerapan bertahap, serta menyediakan skema keringanan khusus bagi pelaku UMKM. Dengan begitu, semangat berusaha dan kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah tidak terhambat oleh kebijakan yang justru membebani," kata dia.
"Kami tentu mendukung pembangunan dan peningkatan pendapatan daerah, namun harus dengan cara yang bijaksana, proporsional, dan berpihak pada sektor produktif seperti UMKM," ungkap dia.
Kemudian, apabila dinilai dari sudut pandang masyarakat, kebijakan itu menjadi perhatian serius bagi masyarakat.
Pasalnya, kenaikan sebesar 50 hingga 70 persen dirasa cukup tinggi dan dapat memberatkan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah.
Baca juga: Waspada Cuaca Esktrem di Solo Raya, Musim Kemarau Tahun ini Lebih Pendek
"Kami berharap Pemkab Karanganyar dapat menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan kenaikan ini, termasuk urgensinya dan bagaimana dampaknya terhadap pelayanan publik yang akan diterima masyarakat," ungkap dia.
Selain itu, ia menuturkan perlu adanya kajian yang adil dan transparan .
Dia menjelaskan, langkah itu perlu dilakukan agar kenaikan ini benar-benar proporsional dengan nilai manfaat yang diterima oleh wajib pajak.
"Sebaiknya, pemerintah juga mempertimbangkan skema keringanan atau bertahap dalam penerapannya agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat," pungkasnya.
(*)