Transaksi Gelap Narkoba di Indekos Sukoharjo, Pemuda Tertangkap Bawa Ribuan Butir Pil Koplo
Seorang pemuda berinisial EOS (23) warga Kecamatan Baki Sukoharjo ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo pada Kamis (4/8/2022) lalu.
Pemuda tersebut diamankan karena mengedarkan obat terlarang di sebuah kamar kos yang berada di Desa Pondok, Kecamatan Grogol Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.
"Informasi dari warga, kos tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran obat berbahaya. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (8/8/2022).
Kapolres menerangkan, saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai salah satu kamar kos yang berada disana, sebab ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Seseorang itu tak lain adalah EOS. Saat diinterogasi petugas, EOS mengakui bahwa telah mengendarkan dan obat tersebut ada pada orang lain.
Baca juga: Manajer BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Positif Benzo
Menurut AKBP Wahyu, pihaknya sudah memantau EOS selama tiga minggu sebelumnya saat memesan obat berbahaya itu.
"Pelaku diketahui telah membeli untuk yang ketiga kalinya, kemudian petugas melakukan penindakan. Ternyata setelah diamankan petugas, pelaku telah membeli sebanyak 5 kali obat berbahaya tersebut," jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Sukoharjo. Adapun sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya ribuan obat Hexymer, ratusan butir Tramadol, ratusan butir Trihexyphenedyl, uang tunai, HP dan sepeda motor.
Lebih jauh, Kapolres menuturkan pelaku disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Hukumnya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Pasal 196. Sementara Pasal 197 ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dena paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas dia.
Komplotan Pengedar Wonogiri
Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Wonogiri Kota.
Masing-masing dari dua warga yang diamankan tersebut adalah pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu-sabu.