Berita Wonogiri Terbaru

Polisi Wonogiri Getol Perangi Narkoba : Agustus-September Sikat 8 Orang, Dari Pemakai Hingga Kurir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemeriksaan salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Selama kurun waktu bulan Agustus hingga September, Polres Wonogiri telah menangkap sejumlah pemakai hingga kurir narkoba.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.

"Kita akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa," kata dia, kepada TribunSolo.com, Rabu (14/9/2022).

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Wonogiri, AKP Subroto mengatakan selama dua bulan ini pihaknya telah mengamankan delapan pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Imigrasi Surakarta bersama TIMPORA: Jaga Keamanan Negara melalui Pengawasan Orang Asing di Wonogiri

Baca juga: Awal Musim Penghujan di Jawa Tengah Dimulai Oktober, BPBD Wonogiri Imbau Masyarakat Waspada 

Adapun para tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.

Modus yang digunakan para pelaku ini menurutnya juga sangat rapi.

"Ada yang kurir dan ada juga yang pemakai," ujar AKP Subroto.

Dia merincikan, selama bulan Agustus ini, pihaknya mengungkap 5 kasus yang sama dengan lima tersangka.

Adapun total barang bukti yang sabu sebesar 3,23 gram.

Sementara itu, sepanjang bulan September hingga hari ini pihaknya mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka.

Dari tangan 3 kasus terakhir, kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti 0,35 gram dan 2 tablet psikotropika.

Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolres Wonogiri.

Baca juga: Nikah Siri Meroket di Wonogiri, Pengadilan Agama Beri Imbauan : Bisa Menyulitkan hingga Merugikan

Baca juga: Sering Pesta Miras, Pemuda Wonogiri Dijemput Polisi, saat Digeledah Ternyata di Kamar Ada Sabu-sabu

Para pelaku itu juga berasal dari sejumlah daerah di wilayah Solo Raya.

"Dari keterangan para tersangka, mereka ini belinya tidak perpaket, tapi nominal uang," pungkasnya. 

Transaksi Gelap Narkoba di Indekos Sukoharjo, Pemuda Tertangkap Bawa Ribuan Butir Pil Koplo 

Seorang pemuda berinisial EOS (23) warga Kecamatan Baki Sukoharjo ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo pada Kamis (4/8/2022) lalu.

Pemuda tersebut diamankan karena mengedarkan obat terlarang di sebuah kamar kos yang berada di Desa Pondok, Kecamatan Grogol Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar.

"Informasi dari warga, kos tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli atau peredaran obat berbahaya. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (8/8/2022).

Kapolres menerangkan, saat itu sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mencurigai salah satu kamar kos yang berada disana, sebab ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Seseorang itu tak lain adalah EOS. Saat diinterogasi petugas, EOS mengakui bahwa telah mengendarkan dan obat tersebut ada pada orang lain.

Baca juga: Manajer BCL, Mohammad Ikhsan Doddyansyah Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Positif Benzo

Menurut AKBP Wahyu, pihaknya sudah memantau EOS selama tiga minggu sebelumnya saat memesan obat berbahaya itu.

"Pelaku diketahui telah membeli untuk yang ketiga kalinya, kemudian petugas melakukan penindakan. Ternyata setelah diamankan petugas, pelaku telah membeli sebanyak 5 kali obat berbahaya tersebut," jelasnya.

Pelaku kemudian diamankan ke Polres Sukoharjo. Adapun sejumlah barang bukti juga diamankan, diantaranya ribuan obat Hexymer, ratusan butir Tramadol, ratusan butir Trihexyphenedyl, uang tunai, HP dan sepeda motor.

Lebih jauh, Kapolres menuturkan pelaku disangkakan pasal Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 196 dan/ atau Pasal 197 dari UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo BAB III bagian keempat paragraf 11 kesehatan, obat dan makanan pasal 60 angka 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hukumnya pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk Pasal 196. Sementara Pasal 197 ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dena paling banyak Rp 1,5 miliar," tandas dia. 

Komplotan Pengedar Wonogiri

Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan dua warga Kecamatan Wonogiri Kota. 

Masing-masing dari dua warga yang diamankan tersebut adalah pengguna dan pengedar barang haram berjenis sabu-sabu. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, menuturkan penangkapan itu dilakukan pihaknya pada Kamis (9/6/2022) lalu. 

Mulanya, pihaknya berhasil mengamankan satu warga bernama KA (29) di sebuah kamar hotel sekitar pukul 01.30 dinihari. 

"Yang bersangkutan saat itu kita amankan di salah satu hotel melati yang ada di Kecamatan Wonogiri Kota," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (4/7/2022).

AKP Dimas menerangkan, penangkapan itu berbekal informasi dari masyarakat dimana salah satu kamar hotel kelas melati diduga digunakan untuk pesta narkoba.

Baca juga: Teganya Pemuda Ini, Jual Pacar Sendiri ke Pria Hidung Belang, Uangnya untuk Beli Sabu-sabu

Informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti dan benar saja, di salah satu kamar hotel kelas melati itu tersangka KA berada. 

Setelah dilakukan penggeledahan, kata dia, pihaknya menemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dan tiga buah korek api serta dua buah sedotan plastik serta alat hisap sabu lainnya. 

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. 

Pihaknya kemudian mengorek informasi dari tersangka KA darimana mendapatkan barang haram tersebut. Dari pengakuan KA, sabu itu didapatkan dari PDP (43) warga Kecamatan Wonogiri. 

Di hari yang sama, sekitar pukul 03.00 pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di rumah tersangka PDP dan benar saja ditemukan sejumlah barang bukti.

"PDP ini pengedar. Waktu itu kita amankan sejumlah barang bukti dari dia," terang AKP Dimas. 

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka kedua yakni tujuh paket klip kecil berisi sabu dengan berat 4,44 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone beserta kartu sim milik tersangka.

"PDP dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider  Pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka kini sudah diamankan," tandas dia. (*) 

Berita Terkini