Dari tahun 2017 sampai saat ini, PPATK sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas yang dia sebut memiliki banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar.
"Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai Sin$ 55 juta atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu," ujar Ivan saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Ivan juga mengatakan, dalam satu periode waktu ada setoran tunai dengan nilai fantastis mencapai 5 juta dolar Singapura.
PPATK pun menemukan adanya pembelian jam tangan senilai Rp550 juta oleh Lukas.
Baca juga: Terjadi Serangan KKB Papua di Distrik Nduga Sabtu 16 Juli 2022, 9 Orang Tewas
"PPATK juga mendapatkan informasi bekerja sama dengan negara lain dan ada aktivitas perjudian di dua negara yang berbeda, dan itu juga sudah PPATK analisis dan sudah PPATK sampaikan kepada KPK," tutur Ivan.
Lembaga tersebut sudah membekukan transaksi sejumlah pihak pada 11 penyedia jasa keuangan.
Para pihak tersebut diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe.
"PPATK sudah melakukan pembekuan penghentian transaksi kepada beberapa orang di 11 penyedia jasa keuangan [PJK], ada asuransi, ada bank, dan kemudian nilai dari transaksi yang dibekukan oleh PPATK di 11 PJK tadi ada Rp71 miliar lebih, dan ada juga transaksi di Rp71 miliar tadi itu mayoritas dilakukan di anak yang bersangkutan di putra yang bersangkutan," ungkapnya.
Baca juga: Pesawat Susi Air PK BVM Kecelakaan di Papua, Susi Pudjiastuti Bersyukur Tak Ada Korban Jiwa
KPK sendiri sebelumnya sudah membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.
Ia mengikuti jejak dua kepala daerah di bumi Cendrawasih yang ikut tersandung kasus hukum di KPK yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Papua khususnya bahwa terkait penetapan tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) dan juga Gubernur LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga berbagai informasi yang diterima oleh KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).
(*)