Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Operasi Zebra Candi 2022 akan menyasar pengendara di Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan, Operasi Zebra Candi untuk mengatasi permasalahan bidang lalu lintas, seperti kecelakaan lalu lintas hingga keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Operasi Zebra Candi 2022 akan digelar mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
"Operasi ini fokus utamanya adalah persuasif dan edukatif," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (4/10/2022).
Petugas di lapangan, kata dia dalam penegakan hukum sudah menggunakan ETLE mobile atau ponsel.
"Jadi kita tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, biar masyarakat itu sendiri yang menyelesaikan dendanya di bank," pungkasnya.
Dia menambahkan, untuk jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan, terutama pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.
"Menggunakan HP saat berkendara motor ataupun mobil, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, berkendara melawan arus hingga ngebut," ungkapnya.
"Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara dalam pengaruh alkohol," tambah dia.
Baca juga: Ingat, 14 Hari ke Depan Ada Operasi Zebra Candi 2022 di Sukoharjo : Polisi Sudah Pakai ETLE
Baca juga: Hari Ini Operasi Zebra Dimulai, Polisi Bakal Pelototi ETLE, Helm Tak SNI Jadi Sasaran Tilang
Juga Digelar di Sukoharjo
Operasi Zebra Candi 2022 di Kabupaten Sukoharjo dimulai.
Itu ditandai dengan apel pasukan di halaman Mapolres Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Operasi Zebra Candi 2022 digelar selama 14 hari ke depan.
"Mulai Senin, 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022," ungkap dia kepada TribunSolo.com.
Wahyu berjanji, jika operasi mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, humanis dan didukung dengan teguran yang bersifat simpatik dalam rangka meningkatkan simpati dan kepercayaan masyarakat.
"Dalam Opersi Zebra Candi 2022 yang dilakukan di wilayah hukum Polres Sukoharjo, ada 14 sasaran pelanggaran lalu lintas," jelas dia.
Diantaranya yaitu, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI dan mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman.
Tak hanya itu, juga menyasar berkendara melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
"Serta tak dilengkapi STNK, melanggar bahu jalan, kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, khusus plat hitam, serta penertiban kendaraan yang memakai pelat rahasia atau pelat dinas," aku dia.
Baca juga: Hari Ini Operasi Zebra Dimulai, Polisi Bakal Pelototi ETLE, Helm Tak SNI Jadi Sasaran Tilang
Baca juga: Hakim Agung di Mahkamah Agung Kena OTT Operasi Tangkap Tangan KPK
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, penegakan aturan hukum saat Operasi Zebra Candi dilaksanakan dengan menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (E-TLE ).
Pada dasarnya E-TLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan.
"Diharapkan, dengan adanya E-TLE, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas," jelas dia.
Tujuan Operasi Zebra
Senin (3/10/2022) bakal mulai digelar Operasi Zebra 2022 bakal digelar selama 14 hari, hingga 16 Oktober 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut polisi tidak akan melakukan razia di tempat selama operasi berlangsung.
Namun, tilang manual masih bisa dilakukan buat pelanggaran tertentu.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 3-6 Oktober 2022: Pelat Kendaraan Milik Pejabat Jika Melanggar Juga Akan Ditilang
“Kita tidak ada penindakan hukum secara stasioner (razia di satu tempat). Menghentikan, kemudian memeriksa, itu tidak,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, disitat dari NTMC Polri (2/10/2022).
Latif mengatakan, penilangan di tempat bukan lagi prioritas jajarannya selama Operasi Zebra. Namun hal itu bukan berarti pengawasan di lapangan menjadi lebih longgar.
“Kalau ada pelanggaran secara kasatmata, tentunya kami tetap melakukan penindakan juga,” ucap Latif.
Polisi bakal mengedepankan pengawasan melalui kamera ETLE dalam penindakan selama Operasi Zebra.
Baca juga: ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik
Tilang secara manual hanya akan dilakukan di lokasi yang belum terdapat ETLE.
“Tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya kita mengedepankan tilang elektronik, tapi tentunya tilang manual istilahnya (ada) pada tempat-tempat tertentu saja,” kata Latif.
Menurutnya ribuan personel gabungan bakal diturunkan selama operasi ini.
"Iya (gabungan) dari Ditlantas Polda Metro Jaya, satuan pendukung dari instansi terkait, juga ada TNI, Satpol PP, dan Dishub juga akan ikut,” tutur Latif.
Sementara untuk sasaran Operasi Zebra kali ini adalah pengendara yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polisi bisa melakukan imbauan hingga penilangan.
“Tentunya yang potensial kecelakaan lalu lintas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus, kayak gitu yang sangat membahayakan,” kata dia.
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.
(*)