"Uang palsu itu juga dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemudian juga menjual uang palsu, Rp 1 juta dijual dengan Rp 300 ribu," jelasnya.
Dia menjelaskan, motif pelaku mengedarkan uang palsu yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mencari keuntungan yang besar ditengah kondisi seperti ini.
"Itu serangkaian tindakan yang kita lakukan, beberapa pelaku sudah kita amankan dan disangkakan UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau, kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran upal dan menggunakan metode diraba, diterawang dan dilihat.
"Sehingga imbauan ini agar masyarakat tidak terkelabui. Kalau menjumpai segera lapor ke Polisi terdekat akan kita tindaklanjuti," pungkasnya. (*)