"Itu nanti kewenangannya pemerintah pusat. Tetapi sekali lagi, harus melalui mekanisme perundang-undangan yang ada," imbuh Jekek.
Executive Vice President Daop VI Jogyakarta Agus Dwinanto Budiadji, menerangkan pihaknya bersama Pemkab Wonogiri bakal segera melakukan pendataan ulang.
"Seperti yang disampaikan pak bupati, kita selesaikan bareng-bareng terkait ini (aset). Clean and clear untuk transparansi," pungkasnya.
(*)