Info Sukoharjo

Bupati Etik Ketuk Palu 2 Raperda Sukoharjo : Tentang PAUD dan Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar
Editor: Adi Surya Samodra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dua dari kiri) menunjukkan map berisi raperda yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo.

Hal tersebut Etik Suryani menginginkan mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum.

"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum, " Jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Menurutnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan jaminan terhadap hak konstitusional terhadap orang miskin di Sukoharjo.

Hal tersebut sesuai denganĀ  ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

(*/ADV)

Berita Terkini