Hal tersebut Etik Suryani menginginkan mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum.
"Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu dengan adanya bantuan hukum bagi setiap warga Negara yang terlibat dalam kasus hukum, " Jelas Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Menurutnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan jaminan terhadap hak konstitusional terhadap orang miskin di Sukoharjo.
Hal tersebut sesuai denganĀ ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.
(*/ADV)